Thursday, September 10, 2009

SPEKTRUM MASALAH TERORISME

Diskursus tentang terorisme di berbagai mass media kembali mengemuka pasca bom JW Marriot–Ritz Carlton 17 Juli lalu hingga saat ini. Dilihat dari kacamata demokrasi hal ini amat positif karena menggambarkan kebebasan mengemukakan pendapat serta partisipasi yang amat luas. Namun amat disayangkan, diskursus yang diramaikan oleh pengamat, aktivis, wartawan dan purnawirawan tersebut pernah tergiring oleh pandangan bahwa terorisme merupakan “pelanggaran hukum”, sehingga perdebatan pun terjebak hanya pada masalah keikutsertaan TNI dalam penanganannya, bahkan sudah mengarah pada memperhadapkan TNI dengan Polri (Kompas 28/8/09), justru di tengah mereka sedang memperlihatkan kerjasama yang baik. Perdebatan semacam ini kontra produktif, tidak solutif, bahkan dapat mengundang persoalan baru.

Kompleksitas Terorisme

Masalah terorisme bukan sekedar masalah pelanggaran dan penegakan hukum semata, melainkan menyangkut masalah yang amat luas. Aksi terornya sendiri apalagi dengan modus bom bunuh diri pasti dilatar belakangi oleh masalah ideologi atau kepentingan, setiap aksi teror juga dipastikan mempunyai tujuan politik tertentu, korban jiwa dan kerusakan yang luas tentu berdampak buruk pada bidang ekonomi, akibat destruktif yang lebih serius akan terjadi pada bidang sosial-budaya yaitu munculnya patologi sosial berupa trauma luas dan tumbuhnya budaya kekerasan di kalangan masyarakat. Patut disadari bahwa terorisme di tanah air yang didukung terorisme global tidak pernah berhenti bermanuver, melakukan indoktrinasi, mengembangkan jaringan serta mengintip kesempatan untuk beraksi. Semua tindakannya dilakukan secara klandestin sehingga mereka dapat mengikuti apa yang dilakukan oleh aparat dengan leluasa, sebaliknya aparat menghadapi kesulitan untuk mendeteksi mereka, apalagi bila tindakannya hanya bersifat parsial/tidak terpadu. Fakta terakhir menunjukkan bahwa teroris telah berhasil merekrut para remaja belasan tahun dan seorang diantaranya menjadi pelaku bom bunuh diri di hotel JW Marriott, fakta ini sesungguhnya sudah sangat pantas untuk menjadi tanda alarm atau wake-up call bagi kita sebagai bangsa.

Monday, June 8, 2009

HAKIKAT PANCASILA BUKAN DEMOKRASI LIBERAL

Tanggapan terhadap Opini Christianto Wibisono

Secara pribadi Christianto Wibisono adalah sahabat saya, dan secara personal pula saya suka membaca tulisan-tulisan kritisnya dan mengapresiasi intelektualitas dan kecendekiawanannya. Namun kali ini saya tergerak untuk menanggap ulasan ‘hangat’nya di Suara Pembaruan (Senin, 1/6). Artikel yang amat mengagungkan liberalisme tersebut mengandung sejumlah poin yang perlu ditanggapi secara kritis pula, karena dalam pigura kebangsaan tampaknya memperlihatkan mispersepsi yang serius terhadap Pancasila sebagai platform kebangsaan dan kenegaraan kita.

Saya tidak menanggapi kerisauan, keprihatinan bahkan ‘peringatan’ kritis penulis terhadap para Capres-Cawapres yang saat ini gencar menawarkan berbagai ide dan visi besar – yang oleh Christianto dinilai sloganistis belaka – karena memang begitulah salah satu ruang yang dibuka lebar oleh “demokrasi liberal” bagi semua orang untuk melontarkan visi dan impiannya, besar atau kecil. Namun yang menjadi fokus dialog melalui tulisan ini adalah cara pandang atau sudut tafsir terhadap demokrasi liberal serta demokrasi ala Indonesia yang diberi nama “Demokrasi Pancasila” sesuai karakter, nafas, jiwa dan platform kebangsaan-kenegaraan kita yang telah diracik, dibangun dan diwariskan oleh para founding fathers/mothers.

Wednesday, December 5, 2007

Aceh: Kondisi Darurat yang Perlu Tanggap-Segera!

Tanggapan terhadap Marco Kusumawijaya

BENCANA mahadahsyat gempa bumi disertai tsunami yang melanda Aceh dan Sumatera Utara merupakan tragedi alam yang menyentuh nurani manusia manapun dan mengundang simpati lintas-bangsa, lintas-budaya, lintas-agama, lintas-kepentingan yang berbaur menjadi satu muatan: pro-kemanusiaan. Begitu beratnya dampak yang ditimbulkan baik secara material maupun immaterial terutama korban jiwa, sehingga uluran tangan berdatangan dari mana-mana termasuk dunia internasional.

Kalau komunitas internasional saja tergerak untuk membantu humanitarian relief bagi masyarakat Aceh-Sumut – dari dukungan fisik-teknis (termasuk pengerahan militer dan relawan sipil) hingga sokongan dana – yang berskala besar, maka niscaya kita anak bangsa sendiri mestinya lebih terangsang untuk membantu apa saja yang bisa dilakukan untuk membantu pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan masyarakat yang tertimpa bencana.

Kondisi Aceh pasca bencana merupakan “realitas abnormal” dalam arti sesungguhnya, yang secara analogis dapat diibaratkan dengan kondisi pasien gawat-darurat (emergency) yang perlu ditangani dengan tindakan medis yang bersifat emergency pula. Kondisi darurat semacam itu membutuhkan langkah therapi yang bersifat darurat pula tanpa meninggalkan norma – yang lazim ditatalaksanakan dalam kondisi normal – terlalu jauh. Memandang, menganggap dan mengambil langkah secara “normal” terhadap suatu kondisi “abnormal” atau gawat-darurat dapat – atau bahkan sudah – merupakan sebagian dari kesalahan malah kegagalan dalam pendekatan terhadap masalah.

Dialog RI-GAM: Menjaga atau Mencederai Momentum?

SEMENTARA sebagian besar energi dan pikiran – tentu saja juga, dana dan sumber daya lainnya -- bangsa kita tengah diarahkan dan bakal tercurahkan lebih banyak lagi untuk proses dan upaya rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh-Sumut pasca bencana, kita dihadapkan (sekali lagi) dengan semacam “ujian politik” ini: berunding dengan GAM. Mulanya ujian politik ini diharapkan dapat dilewati dengan baik (dan berhasil!) agar tidak mengulangi kekeliruan terdahulu yang justru telah menciptakan ruang bagi rekonsolidasi dan pemerkuatan diri secara amat signifikan bagi GAM baik dalam posisi-tawar politis maupun kekuatan bersenjatanya.

Namun, seperti diwartakan media massa nasional termasuk harian ini (KOMPAS, 31/1) pertemuan yang akhirnya berlangsung di Finlandia itu disinyalir gagal atau tidak memenuhi harapan semula dalam kerangka mencapai solusi bagi masalah Aceh secara damai, tuntas, langgeng dan bermartabat dengan catatan penting: tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRRI).

Friday, November 30, 2007

Ada “Apa” dengan (Amandemen) Konstitusi?

Ada “Apa” dengan (Amandemen) Konstitusi?

Belakangan ini berkembang diskusi dinamis seputar konstitusi kita (UUD 1945) akibat adanya seruan kritis(-korektif) terhadap amandemen UUD 45. Beberapa poin dari kolom Catatan Pinggir Goenawan Mohamad (GM) bertajuk “Konstitusi” (Majalah Tempo, 4/2, hal. 130) perlu diklarifikasi, tidak dalam bingkai polemik yang kontra-produktif dan cenderung mengaburkan substansi persoalan. Kita ingin berdialog secara jernih dengan pikiran rasional dan nurani yang bening.

GM benar bahwa konstitusi bukan wahyu dan bangsa ini adalah himpunan manusia yang konkret. Para purnawirawan pun melihat UUD 45 bukan sebagai “benda keramat yang tidak boleh diutak-atik. Secara otentik, UUD 45 yang disusun PPKI memang bersifat sementara dan seharusnya dalam waktu enam bulan setelah terbentuk, MPR harus segera bersidang untuk menetapkan UUD yang sesungguhnya. Akan tetapi makna hakiki dan spirit dasar yang terkandung dalam preambul sudah merupakan visi, idealisme dan tujuan nasional yang rasional dan realistis, sesuai dengan kondisi fisik negeri ini serta faktisitas bangsa Indonesia yang serba pluriform pada berbagai dimensi. Atas dasar premis tersebut, seluruh komponen bangsa diikat oleh komitmen dan konsesus bersama bahwa nilai-nilai dasar – yang disebut Pancasila – merupakan ‘monumen abadi’ meski tetap dan harus bersifat terbuka bagi (re-)interpretasi dan reaktualisasi terus-menerus.

Namun kami tidak sepakat dengan GM bahwa konstitusi kita “datang dari sebuah ketidakjelasan”. UUD 45 merupakan buah historis yang realistis-visioner dari proses pergulatan panjang bangsa ini yang dimotori para pejuang dan pionir yang kita kenal sebagai founding fathers– yang oleh GM ‘diragukan’: “…siapa pula yang menentukan mereka bahwa mewakili rakyat Indonesia.” Tentu saja ini mudah dijawab bahwa mereka bertindak atas nama diri mereka sendiri namun dengan semangat “pars pro toto”, mewakili seluruh rakyat yang mereka perjuangkan.

Mungkin GM menuangkan kegerahannya dalam artikel tersebut sebagai reaksi (over-)kritis terhadap satu-dua purnawirawan – entah karena motif pribadi atau semata terseret oleh permainan para ‘provokator politik’ – yang belakangan bergerak di medan politik praktis dengan slogan ‘cabut mandat’ atau ‘revolusi nurani’ dan sebagainya. Perlu diluruskan bahwa sejatinya para purnawirawan tidak setuju dengan langkah inkonstitusional apapun. Jenderal (purn) Try Sutrisno pun membantah dirinya ikut menyerukan ‘cabut mandat’. Seruan atau aksi para/sebagian purnawirawan mengenai konstitusi samsekali tidak dalam pigura kekuasaan melainkan hendaknya ditangkap dalam konteks kepedulian terhadap permasalahan bangsa.

Kami sepakat bahwa amandemen merupakan keniscayaan agar derap langkah bangsa ini tidak terkungkung oleh “bunyi teks yang terbatas” dari suatu naskah konstitusi melainkan senantiasa hidup dalam “ruang makna kontekstual” dari suatu teks yang lahir pada era lampau. Akan tetapi kendati kami sepakat bahwa jalan dan cara dapat berubah sesuai dengan perubahan kondisi lingkungan strategis atau pergerakan waktu yang dinamis, namun seyogianya kita tidak menjauhi apalagi bertentangan dengan spirit dasar dan arah pencapaian tujuan nasional.

Dalam konteks inilah, menurut kami hasil amandemen UUD 45 yang sekarang ini sudah jauh melenceng dari semangat dasar preambulnya. Misalnya, dari segi fungsi politik penyelenggaraan pemerintahan, sangat sulit atau bahkan tidak mungkin terbentuk pemerintah yang kuat dan stabil dalam kerangka pencapaian tujuan nasional, apalagi di era sistem multipartai dengan tingkat kedewasaan politik yang masih dalam tahap pembelajaran termasuk bagi kaum elitenya. Demikian pula dengan raibnya GBHN membuat bangsa ini kehilangan kompas/instrumen dalam upaya pencapaian cita-citanya.

Sekadar perbandingan, konstitusi Amerika Serikat pun memiliki ‘Introduksi’ (preambul singkat) yang mengandung makna hakiki, spirit dasar dan cita-cita nasionalnya yang menjiwai seluruh batang tubuh. Sebanyak 27 kali amandemen dengan adendum dilakukan AS tanpa keluar dari spirit dasar tersebut. Bahkan batang tubuh konstitusi AS pun tidak diubah! Mereka memelihara otentisitas dan orisinalitas kandungan makna secara tekstual sambil terus melakukan interpretasi dan reaktualisasi secara kontekstual atas naskah konstitusinya.

Catatan kecil buat saudaraku GM. Para jenderal purnawirawan rata-rata berusia 58 hingga 80-an tahun saat ini. Pada hakikatnya mereka adalah (mantan) prajurit yang mengangkat sumpah untuk membaktikan jiwa raganya bagi eksistensi republik ini. Sebagian rekan gugur di berbagai palagan tempur dan penugasan, dan mereka kebetulan beruntung masih hidup di negeri tercinta ini. Dengan rentangan usia di atas, sulit diandaikan mereka berhasrat untuk berkuasa/merebut kekuasaan atau intensi personal lainnya, dan para purnawirawan yang bersuara soal amandemen ini de facto tidak lagi memiliki ‘libido politik’ atau haus kekuasan. Namun karena mereka dibentuk dan pernah disumpah untuk rela mati bagi bangsa-negaranya, tentu mereka ikut terpanggil manakala bangsa ini menghadapi masalah.

GM menulis bahwa “amandemen konstitusi datang bukan dari langit, melainkan dari marah dan kepedihan”. Berbeda dengan “UUD 45 yang dirumuskan di gedung yang tenang…”. Ini semacam ‘fallacia’, ‘contradictio in terminis’. Celakalah kita kalau amandemen dilakukan hanya karena dorongan emosional, bukan rasionalitas. Justru harusnya proses politik seperti apapun harus dilakukan dengan tenang, jernih dan bening dalam “cuaca rasionalitas yang bersahabat”, bukan dalam suasana “banjir” emosi dan kemarahan sesaat.

Apalagi dalam proses pembelajaran berdemokrasi, seyogianya kita menghindari ekspresi ide dan ‘rasa’ secara sarkastis. Kita boleh dan perlu tajam tapi bukan kasar. Ciri demokrat sejati adalah apresiatif dan respek terhadap orang lain, toleran terhadap pluriformitas (termasuk perbedaan pandangan) dan egaliter. Harusnya kultur (mindset) demokratis inilah yang dibangun, termasuk oleh GM sebagai ‘demokrat’.

Mari kita sesuaikan UUD 45 sejalan dengan perkembangan zaman, tapi tanpa meninggalkan spirit asli dan tujuan nasional.